Jumat, 29 Maret 2013

Sumber Daya Air dan Lingkungan : Potensi, Degradasi dan Masa Depan

Sumber Daya Air dan Lingkungan : Potensi, Degradasi dan Masa Depan
Sumber daya air merupakan sumber daya yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Banyak kegiatan yang dilakukan manusia yang sangat bergantung dengan ketersediaannya. Namun, dengan semakin bertambahnya penduduk, tekanan terhadap kualitas dan kuantitas sumber daya air semakin meningkat dan berubah menjadi masalah lingkungan. Meskipun penting dan menjadi langka, pada kenyataannya sumber daya air tidak dikelola dengan baik.

Jumat, 15 Februari 2013

Upaya Penyelamatan Lingkungan di Jawa Barat


Siklus cuaca ekstrem dan berbagai bencana alam kini massif terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat, semua sebab kejadian itu didominasi oleh kerusakan alam yang berdampak buruk bagi masyarakat. Tak hanya itu, ketika musim kemarau datang masyarakat pun mengalami kesulitan air bersih, semua itu diakibatkan karena berkurangnya daya serap air akibat penyusutan lahan hijau.

Menurut pihak Dinas Kehutanan Jawa Barat diprediksi pada saat ini Provinsi Jawa Barat hanya mempunyai luas hutan berkisar 20% berbanding dengan luas lahan pemukiman yang mencapai 80%.  Hal itu juga dianggap tidaklah mungkin untuk berkontribusi terhadap sirkulasi tata air di seluruh wilayah Jawa Barat sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.

Tidak sepenuhnya pihak pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut karena pada kenyataannya banyak faktor yang turut mempengaruhi kerusakan tersebut, contohnya karena kebutuhan masyarakat yang mayoritas dihasilkan dari berbagai macam vegetasi hutan.

Selain itu, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat tidaklah selaras dengan perluasan lahan hijau yang memakan waktu cukup lama dalam pertumbuhannya, ditambah pula kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap kelestarian hutan yang sangat kurang sehingga memperparah keadaan.

“Sebenarnya pemerintah sudah banyak program untuk menanggulangi masalah kerusakan hutan ini, namun tidak semua program tersebut berjalan dengan baik dan ditambah dengan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat,” ujar Tobus salah seorang anggota Mahapeka UIN SGD Bandung saat ditemui di kantor sekertariatnya, Jumat (8/12).

Pihak Mahapeka juga telah berkordinasi dengan beberapa lembaga lainya untuk mengupayakan  penyelamatkan dan menyadarkan masyarakat agar peduli terhadap lingkungannya.

Kurang Menghiraukan Lingkungan

Upaya Penyelamatan Lingkungan di Jawa Barat


Siklus cuaca ekstrem dan berbagai bencana alam kini massif terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat, semua sebab kejadian itu didominasi oleh kerusakan alam yang berdampak buruk bagi masyarakat. Tak hanya itu, ketika musim kemarau datang masyarakat pun mengalami kesulitan air bersih, semua itu diakibatkan karena berkurangnya daya serap air akibat penyusutan lahan hijau.

Menurut pihak Dinas Kehutanan Jawa Barat diprediksi pada saat ini Provinsi Jawa Barat hanya mempunyai luas hutan berkisar 20% berbanding dengan luas lahan pemukiman yang mencapai 80%.  Hal itu juga dianggap tidaklah mungkin untuk berkontribusi terhadap sirkulasi tata air di seluruh wilayah Jawa Barat sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.

Tidak sepenuhnya pihak pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut karena pada kenyataannya banyak faktor yang turut mempengaruhi kerusakan tersebut, contohnya karena kebutuhan masyarakat yang mayoritas dihasilkan dari berbagai macam vegetasi hutan.

Selain itu, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat tidaklah selaras dengan perluasan lahan hijau yang memakan waktu cukup lama dalam pertumbuhannya, ditambah pula kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap kelestarian hutan yang sangat kurang sehingga memperparah keadaan.

“Sebenarnya pemerintah sudah banyak program untuk menanggulangi masalah kerusakan hutan ini, namun tidak semua program tersebut berjalan dengan baik dan ditambah dengan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat,” ujar Tobus salah seorang anggota Mahapeka UIN SGD Bandung saat ditemui di kantor sekertariatnya, Jumat (8/12).

Pihak Mahapeka juga telah berkordinasi dengan beberapa lembaga lainya untuk mengupayakan  penyelamatkan dan menyadarkan masyarakat agar peduli terhadap lingkungannya.

Kurang Menghiraukan Lingkungan

Jumat, 08 Februari 2013

Usaha-usaha pemerintah dalam menjaga peles tari an kekayaan alam dari kerusakan lingkungan antara lain sebagai berikut.
a. Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Kritis
Usaha pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut.

1) Penghijauan dan Reboisasi
Usaha penghijauan tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres (instruksi presiden), sejak tahun 1976. Untuk lebih mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk pembangun an lainnya sekaligus untuk rehabilitasi.
2) Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah
Untuk mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dalam hubungan ini perlu dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi. Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman (resettlement).
b. Program Kali Bersih
Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan de mi menunjang keberhasilan kegiatan pemba ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih. Program kali bersih ini mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
1) Mencegah penurunan kualitas dan daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan daya gu na air. Program kali bersih ditujukan khususnya pada sumber-sumber air yang kualitasnya sangat buruk.
2) Persiapan bagi pelaksanaan peraturan peme rintah tentang pengendalian pencemaran air.
3) Pengembangan kelembagaan pengelolaan ling kungan hidup
c. Program Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya sebagai berikut.
1) Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
2) Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
3) Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
4) Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan (recharge area).
5) Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) di daerah yang rawan air tawar.
d. Pengelolaan Pantai dan Lautan
Dalam mengelola wilayah pantai dan lautan di per lukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai berikut.
1) Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui perlu dilakukan dalam batas kemampuan regene rasi, sedangkan untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
2) Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wi la yah pantai untuk berbagai kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu, diperlukan adanya pembagian daerah, mana yang merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budi daya.
3) Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan 3 alternatif, yaitu pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta diatur oleh sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.
e. Usaha Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya
Dalam rangka menjaga kelestarian dan mening katkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal berikut.
1) Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan ekonomi yang berat.
2) Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
3) Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktivitasnya.
4) Peningkatan produktivitas lahan dengan cara memperhatikan pengendalian penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tata air.
5) Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
6) Pelestarian dan penggunaan energi secara efisien.
7) Pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin.
8) Pengembangan teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan

Jumat, 01 Februari 2013


Kualitas Lingkungan Indonesia Makin Menurun


Mungkin kita sudah mengetahui apa telah terjadi terhadap lingkungan hidup Indonesia selama tahun 2006. Namun tak ada salahnya jika kita kembali menengok rekaman berbagai kejadian selama tahun itu di buku Status Lingkungan Hidup Indonesia diterbitkan KLH, agar kita bisa mengambil pelajaran di dalamnya. Berikut ulasan Marwan Azis* mengenai Buku SLHI 2006.

Buku SLHI 2006 setebal 285 halaman itu, selain mengupas status berbagai sumber daya alam Indonesia, buku ini mengetengahkan isu-isu lingkungan yang menonjol selama tahun 2006. Bahkan penyusun SLHI ini memberikan porsi tersendiri bagi isu lingkungan yang paling menonjol dalam bentuk buku suplemen secara terpisah setebal 65 halaman.

Peluncuran buku tersebut dihadiri oleh legislatif, departemen terkait, lembaga donor, akedemisi, LSM, lembaga donor, pers, dunia usaha, narasumber serta para penjabat KLH, Lauching buku itu dirangkaikan dengan diskusi panel diskusi panel bertema “Kesiapan Indonesia Dalam Merespon Masalah Perubahan Iklim” berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 12 September 2007 lalu.

Menurut Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Isa Karmisa Ardiputra, untuk membantu penyebaran informasi kondisi lingkungan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui KLH dalam 5 tahun terakhir ini, telah menyusun dan menerbitkan buku Laporan Status Lingkungan Indonesia (SLHI) setiap tahun guna mendukung pengambilan keputusan yang memadai, bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Indonesia Dililit Bencana


Kualitas Lingkungan Indonesia Makin Menurun


Mungkin kita sudah mengetahui apa telah terjadi terhadap lingkungan hidup Indonesia selama tahun 2006. Namun tak ada salahnya jika kita kembali menengok rekaman berbagai kejadian selama tahun itu di buku Status Lingkungan Hidup Indonesia diterbitkan KLH, agar kita bisa mengambil pelajaran di dalamnya. Berikut ulasan Marwan Azis* mengenai Buku SLHI 2006.

Buku SLHI 2006 setebal 285 halaman itu, selain mengupas status berbagai sumber daya alam Indonesia, buku ini mengetengahkan isu-isu lingkungan yang menonjol selama tahun 2006. Bahkan penyusun SLHI ini memberikan porsi tersendiri bagi isu lingkungan yang paling menonjol dalam bentuk buku suplemen secara terpisah setebal 65 halaman.

Peluncuran buku tersebut dihadiri oleh legislatif, departemen terkait, lembaga donor, akedemisi, LSM, lembaga donor, pers, dunia usaha, narasumber serta para penjabat KLH, Lauching buku itu dirangkaikan dengan diskusi panel diskusi panel bertema “Kesiapan Indonesia Dalam Merespon Masalah Perubahan Iklim” berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 12 September 2007 lalu.

Menurut Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Isa Karmisa Ardiputra, untuk membantu penyebaran informasi kondisi lingkungan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui KLH dalam 5 tahun terakhir ini, telah menyusun dan menerbitkan buku Laporan Status Lingkungan Indonesia (SLHI) setiap tahun guna mendukung pengambilan keputusan yang memadai, bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Indonesia Dililit Bencana

Kelestarian Lingkungan Tinjauan Hukum Islam(Fiqih)OPINI | 06 January 2013 | 20:07 Dibaca: 259   Komentar: 0   Nihil
Dewasa ini lingkungan itu tidak begitu dihargai. Pengrusakan lingkungan itu dianggap hal yang wajar-wajar saja dan dilakukan dengan penuh kesadaran tinggi. Hukum pun tidak dapat lagi berbuat banyak. Dampaknya begitu terasa. Kita bisa lihat baik lewat media maupun dengan mata kepala kita sendiri. Sampah berserakan dimana-mana, penggundulan hutan, asap-asap pabrik, dan ekspoitasi alam secara berlebihan. Tidak heran, jika musim penghujan tiba, terjadi banjir dan tanah longsor, begitupun sebaliknya di saat kemarau, kita dihadapkan dengan kekeringan panjang, polusi udara dan lain sebagainya.
Pertanyaan saya, apakah orang- orang melakukan kerusakan itu belum sadar hukum atau hukum itu sendiri belum ditegakkan atau pemahaman mereka tentang “hukum Islam (Fiqih)” mengenai kelestarian itu dangkal atau belum paham sama sekali?.
Tulisan ini mencoba menjelaskan kelestarian lingkungan dan hukumnya dalam kaca mata fiqih. Menurut saya, perlu adanya kejelasan hukum Islam (fiqih) terkait masalah kerusakan lingkungan tersebut.
Fiqih dan hukum kelestarian lingkungan
Sudah jelaslah bahwa Sumber daya alam dan linkungan merupakan suatu daya dukung bagi kehidupan manusia itu sendiri. Menurut , Prof KH Ali Yafie: masalah lingkungan ini masuk dalam bidang “jinayat” artinya menyangkut nyawa manusia.[1] Dalam “Fiqih Al-Biah” Menjaga lingkungan adalah menjaga kemaslahatan orang banyak. Sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak hukumnya wajib. Menurut Qaradhawi , menjaga lingkungan sama halnya menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika aspek tersebut rusak maka kesucian manusia sebagai klafilah itu akan ternoda.[2]
Oleh karenanya, secara fiqhiyah (kaidah fiqih) berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum pelestarian Lingkungan hukumnya “wajib”. Hal ini didasarkan pada dua pendekatan spiritual fiqhiyah Islamiyah. Secara ekologis, pelestarian lingkungan merupakan keniscayaan ekologis yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun dan kapan pun, dan secara spiritual fiqhiyah Islamiyah Allah SWT ternyata memiliki kepedulian ekologis yang paripurna.[3] Jadi, sudah jelas bahwa  menjaga kelestarian lingkungan itu sesuatu Yang Wajib.
Hadirnya Fiqih Lingkungan