Jumat, 29 Maret 2013
Jumat, 15 Februari 2013
Upaya Penyelamatan Lingkungan di Jawa Barat
Siklus
cuaca ekstrem dan berbagai bencana alam kini massif terjadi di beberapa
daerah di Jawa Barat, semua sebab kejadian itu didominasi oleh
kerusakan alam yang berdampak buruk bagi masyarakat. Tak hanya itu,
ketika musim kemarau datang masyarakat pun mengalami kesulitan air
bersih, semua itu diakibatkan karena berkurangnya daya serap air akibat
penyusutan lahan hijau.
Menurut
pihak Dinas Kehutanan Jawa Barat diprediksi pada saat ini Provinsi Jawa
Barat hanya mempunyai luas hutan berkisar 20% berbanding dengan luas
lahan pemukiman yang mencapai 80%. Hal itu juga dianggap tidaklah
mungkin untuk berkontribusi terhadap sirkulasi tata air di seluruh
wilayah Jawa Barat sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.
Tidak
sepenuhnya pihak pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
tersebut karena pada kenyataannya banyak faktor yang turut mempengaruhi
kerusakan tersebut, contohnya karena kebutuhan masyarakat yang
mayoritas dihasilkan dari berbagai macam vegetasi hutan.
Selain
itu, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat tidaklah selaras dengan
perluasan lahan hijau yang memakan waktu cukup lama dalam
pertumbuhannya, ditambah pula kesadaran dan pengetahuan masyarakat
terhadap kelestarian hutan yang sangat kurang sehingga memperparah
keadaan.
“Sebenarnya
pemerintah sudah banyak program untuk menanggulangi masalah kerusakan
hutan ini, namun tidak semua program tersebut berjalan dengan baik dan
ditambah dengan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat,” ujar Tobus
salah seorang anggota Mahapeka UIN SGD Bandung saat ditemui di kantor
sekertariatnya, Jumat (8/12).
Pihak
Mahapeka juga telah berkordinasi dengan beberapa lembaga lainya untuk
mengupayakan penyelamatkan dan menyadarkan masyarakat agar peduli
terhadap lingkungannya.
Kurang Menghiraukan Lingkungan
Upaya Penyelamatan Lingkungan di Jawa Barat
Siklus
cuaca ekstrem dan berbagai bencana alam kini massif terjadi di beberapa
daerah di Jawa Barat, semua sebab kejadian itu didominasi oleh
kerusakan alam yang berdampak buruk bagi masyarakat. Tak hanya itu,
ketika musim kemarau datang masyarakat pun mengalami kesulitan air
bersih, semua itu diakibatkan karena berkurangnya daya serap air akibat
penyusutan lahan hijau.
Menurut
pihak Dinas Kehutanan Jawa Barat diprediksi pada saat ini Provinsi Jawa
Barat hanya mempunyai luas hutan berkisar 20% berbanding dengan luas
lahan pemukiman yang mencapai 80%. Hal itu juga dianggap tidaklah
mungkin untuk berkontribusi terhadap sirkulasi tata air di seluruh
wilayah Jawa Barat sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.
Tidak
sepenuhnya pihak pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
tersebut karena pada kenyataannya banyak faktor yang turut mempengaruhi
kerusakan tersebut, contohnya karena kebutuhan masyarakat yang
mayoritas dihasilkan dari berbagai macam vegetasi hutan.
Selain
itu, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat tidaklah selaras dengan
perluasan lahan hijau yang memakan waktu cukup lama dalam
pertumbuhannya, ditambah pula kesadaran dan pengetahuan masyarakat
terhadap kelestarian hutan yang sangat kurang sehingga memperparah
keadaan.
“Sebenarnya
pemerintah sudah banyak program untuk menanggulangi masalah kerusakan
hutan ini, namun tidak semua program tersebut berjalan dengan baik dan
ditambah dengan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat,” ujar Tobus
salah seorang anggota Mahapeka UIN SGD Bandung saat ditemui di kantor
sekertariatnya, Jumat (8/12).
Pihak
Mahapeka juga telah berkordinasi dengan beberapa lembaga lainya untuk
mengupayakan penyelamatkan dan menyadarkan masyarakat agar peduli
terhadap lingkungannya.
Kurang Menghiraukan Lingkungan
Jumat, 08 Februari 2013
Usaha-usaha
pemerintah dalam menjaga peles tari an kekayaan alam dari kerusakan lingkungan
antara lain sebagai berikut.
a. Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Kritis
Usaha
pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut.
1)
Penghijauan dan Reboisasi
Usaha
penghijauan tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres
(instruksi presiden), sejak tahun 1976. Untuk lebih mempercepat
usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk
keperluan pembangunan perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk
pembangun an lainnya sekaligus untuk rehabilitasi.
2)
Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah
Untuk
mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Dalam hubungan ini perlu dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik
dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi.
Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman
(resettlement).
b. Program Kali Bersih
Untuk
meningkatkan daya dukung lingkungan de mi menunjang keberhasilan kegiatan pemba
ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih. Program kali bersih
ini mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
1)
Mencegah penurunan kualitas dan daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan
daya gu na air. Program kali bersih ditujukan khususnya pada sumber-sumber air
yang kualitasnya sangat buruk.
2)
Persiapan bagi pelaksanaan peraturan peme rintah tentang pengendalian pencemaran
air.
3) Pengembangan kelembagaan pengelolaan
ling kungan hidup
c. Program Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk
pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan
yang ada, misalnya sebagai berikut.
1)
Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
2)
Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
3)
Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
4)
Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan (recharge
area).
5)
Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) di daerah yang rawan air
tawar.
d. Pengelolaan Pantai dan Lautan
Dalam
mengelola wilayah pantai dan lautan di per lukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai
berikut.
1)
Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui
perlu dilakukan dalam batas kemampuan regene rasi, sedangkan untuk sumber daya
alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
2)
Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wi la yah pantai untuk berbagai
kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu, diperlukan adanya pembagian
daerah, mana yang merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan
budi daya.
3)
Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan 3 alternatif,
yaitu pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta
diatur oleh sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.
e. Usaha Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya
Dalam
rangka menjaga kelestarian dan mening katkan sumber daya alam untuk memenuhi
kebutuhan pokok manusia maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal
berikut.
1)
Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan
ekonomi yang berat.
2)
Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
3)
Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber
daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktivitasnya.
4)
Peningkatan produktivitas lahan dengan cara memperhatikan pengendalian
penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tata air.
5)
Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan
aspek lingkungan.
6)
Pelestarian dan penggunaan energi secara efisien.
7)
Pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin.
8)
Pengembangan teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
Jumat, 01 Februari 2013
Kualitas
Lingkungan Indonesia Makin Menurun
Mungkin kita sudah mengetahui apa telah terjadi terhadap lingkungan hidup
Indonesia selama tahun 2006. Namun tak ada salahnya jika kita kembali menengok
rekaman berbagai kejadian selama tahun itu di buku Status Lingkungan Hidup
Indonesia diterbitkan KLH, agar kita bisa mengambil pelajaran di dalamnya.
Berikut ulasan Marwan Azis* mengenai Buku SLHI 2006.
Buku SLHI 2006 setebal 285 halaman itu, selain mengupas status berbagai sumber daya alam Indonesia, buku ini mengetengahkan isu-isu lingkungan yang menonjol selama tahun 2006. Bahkan penyusun SLHI ini memberikan porsi tersendiri bagi isu lingkungan yang paling menonjol dalam bentuk buku suplemen secara terpisah setebal 65 halaman.
Peluncuran buku tersebut dihadiri oleh legislatif, departemen terkait, lembaga donor, akedemisi, LSM, lembaga donor, pers, dunia usaha, narasumber serta para penjabat KLH, Lauching buku itu dirangkaikan dengan diskusi panel diskusi panel bertema “Kesiapan Indonesia Dalam Merespon Masalah Perubahan Iklim” berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 12 September 2007 lalu.
Menurut Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Isa Karmisa Ardiputra, untuk membantu penyebaran informasi kondisi lingkungan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui KLH dalam 5 tahun terakhir ini, telah menyusun dan menerbitkan buku Laporan Status Lingkungan Indonesia (SLHI) setiap tahun guna mendukung pengambilan keputusan yang memadai, bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia Dililit Bencana
Buku SLHI 2006 setebal 285 halaman itu, selain mengupas status berbagai sumber daya alam Indonesia, buku ini mengetengahkan isu-isu lingkungan yang menonjol selama tahun 2006. Bahkan penyusun SLHI ini memberikan porsi tersendiri bagi isu lingkungan yang paling menonjol dalam bentuk buku suplemen secara terpisah setebal 65 halaman.
Peluncuran buku tersebut dihadiri oleh legislatif, departemen terkait, lembaga donor, akedemisi, LSM, lembaga donor, pers, dunia usaha, narasumber serta para penjabat KLH, Lauching buku itu dirangkaikan dengan diskusi panel diskusi panel bertema “Kesiapan Indonesia Dalam Merespon Masalah Perubahan Iklim” berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 12 September 2007 lalu.
Menurut Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Isa Karmisa Ardiputra, untuk membantu penyebaran informasi kondisi lingkungan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui KLH dalam 5 tahun terakhir ini, telah menyusun dan menerbitkan buku Laporan Status Lingkungan Indonesia (SLHI) setiap tahun guna mendukung pengambilan keputusan yang memadai, bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia Dililit Bencana
Kualitas
Lingkungan Indonesia Makin Menurun
Mungkin kita sudah mengetahui apa telah terjadi terhadap lingkungan hidup
Indonesia selama tahun 2006. Namun tak ada salahnya jika kita kembali menengok
rekaman berbagai kejadian selama tahun itu di buku Status Lingkungan Hidup
Indonesia diterbitkan KLH, agar kita bisa mengambil pelajaran di dalamnya.
Berikut ulasan Marwan Azis* mengenai Buku SLHI 2006.
Buku SLHI 2006 setebal 285 halaman itu, selain mengupas status berbagai sumber daya alam Indonesia, buku ini mengetengahkan isu-isu lingkungan yang menonjol selama tahun 2006. Bahkan penyusun SLHI ini memberikan porsi tersendiri bagi isu lingkungan yang paling menonjol dalam bentuk buku suplemen secara terpisah setebal 65 halaman.
Peluncuran buku tersebut dihadiri oleh legislatif, departemen terkait, lembaga donor, akedemisi, LSM, lembaga donor, pers, dunia usaha, narasumber serta para penjabat KLH, Lauching buku itu dirangkaikan dengan diskusi panel diskusi panel bertema “Kesiapan Indonesia Dalam Merespon Masalah Perubahan Iklim” berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 12 September 2007 lalu.
Menurut Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Isa Karmisa Ardiputra, untuk membantu penyebaran informasi kondisi lingkungan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui KLH dalam 5 tahun terakhir ini, telah menyusun dan menerbitkan buku Laporan Status Lingkungan Indonesia (SLHI) setiap tahun guna mendukung pengambilan keputusan yang memadai, bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia Dililit Bencana
Buku SLHI 2006 setebal 285 halaman itu, selain mengupas status berbagai sumber daya alam Indonesia, buku ini mengetengahkan isu-isu lingkungan yang menonjol selama tahun 2006. Bahkan penyusun SLHI ini memberikan porsi tersendiri bagi isu lingkungan yang paling menonjol dalam bentuk buku suplemen secara terpisah setebal 65 halaman.
Peluncuran buku tersebut dihadiri oleh legislatif, departemen terkait, lembaga donor, akedemisi, LSM, lembaga donor, pers, dunia usaha, narasumber serta para penjabat KLH, Lauching buku itu dirangkaikan dengan diskusi panel diskusi panel bertema “Kesiapan Indonesia Dalam Merespon Masalah Perubahan Iklim” berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 12 September 2007 lalu.
Menurut Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Isa Karmisa Ardiputra, untuk membantu penyebaran informasi kondisi lingkungan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui KLH dalam 5 tahun terakhir ini, telah menyusun dan menerbitkan buku Laporan Status Lingkungan Indonesia (SLHI) setiap tahun guna mendukung pengambilan keputusan yang memadai, bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia Dililit Bencana
Kelestarian Lingkungan Tinjauan Hukum Islam(Fiqih)OPINI | 06 January 2013 | 20:07
Dibaca: 259
Komentar: 0
Nihil
Dewasa ini lingkungan itu tidak
begitu dihargai. Pengrusakan lingkungan itu dianggap hal yang
wajar-wajar saja dan dilakukan dengan penuh kesadaran tinggi. Hukum pun
tidak dapat lagi berbuat banyak. Dampaknya begitu terasa. Kita bisa
lihat baik lewat media maupun dengan mata kepala kita sendiri. Sampah
berserakan dimana-mana, penggundulan hutan, asap-asap pabrik, dan
ekspoitasi alam secara berlebihan. Tidak heran, jika musim penghujan
tiba, terjadi banjir dan tanah longsor, begitupun sebaliknya di saat
kemarau, kita dihadapkan dengan kekeringan panjang, polusi udara dan
lain sebagainya.
Pertanyaan saya, apakah orang-
orang melakukan kerusakan itu belum sadar hukum atau hukum itu sendiri
belum ditegakkan atau pemahaman mereka tentang “hukum Islam (Fiqih)”
mengenai kelestarian itu dangkal atau belum paham sama sekali?.
Tulisan ini mencoba menjelaskan
kelestarian lingkungan dan hukumnya dalam kaca mata fiqih. Menurut saya,
perlu adanya kejelasan hukum Islam (fiqih) terkait masalah kerusakan
lingkungan tersebut.
Fiqih dan hukum kelestarian lingkungan
Sudah jelaslah bahwa Sumber daya alam dan linkungan merupakan suatu daya dukung bagi kehidupan manusia itu sendiri. Menurut , Prof KH Ali Yafie: masalah lingkungan ini masuk dalam bidang “jinayat” artinya menyangkut nyawa manusia.[1]
Dalam “Fiqih Al-Biah” Menjaga lingkungan adalah menjaga kemaslahatan
orang banyak. Sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak hukumnya
wajib. Menurut Qaradhawi , menjaga
lingkungan sama halnya menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika
aspek tersebut rusak maka kesucian manusia sebagai klafilah itu akan
ternoda.[2]
Oleh karenanya, secara fiqhiyah (kaidah fiqih)
berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum
pelestarian Lingkungan hukumnya “wajib”. Hal ini didasarkan pada dua
pendekatan spiritual fiqhiyah Islamiyah. Secara ekologis, pelestarian
lingkungan merupakan keniscayaan ekologis yang tidak bisa ditawar oleh
siapa pun dan kapan pun, dan secara spiritual fiqhiyah Islamiyah Allah
SWT ternyata memiliki kepedulian ekologis yang paripurna.[3] Jadi, sudah jelas bahwa menjaga kelestarian lingkungan itu sesuatu Yang Wajib.
Hadirnya Fiqih Lingkungan
Langganan:
Postingan (Atom)